• Ta’zir adalah sanksi yang dikenakan kepada penerima dana/peminjam yang memiliki kemampuan membayar kewajibannya tetapi menunda-nunda pembayaran dengan sengaja dari waktu yang telah ditentukan. Keberadaan sanksi Ta’zir telah disepakati di dalam akad, dan dana Ta’zir akan diperuntukkan bagi kepentingan sosial, bukan untuk diakui sebagai pendapatan oleh lembaga pemberi pinjaman. 
  • Ta’widh adalah ganti rugi yang dikenakan kepada penerima dana/peminjam yang sengaja atau lalai melakukan kewajibannya sehingga dapat merugikan pihak lembaga pemberi pinjaman. Keberadaan sanksi Ta’widh telah disepakati di dalam akad, namun besarannya tidak ditentukan di dalam akad karena ketentuan dana Ta’widh didasarkan pada biaya riil yang dikeluarkan dalam rangka penagihan hak yang seharusnya dibayarkan dengan perhitungan yang jelas dan disepakati cara pembayarannya.