Dalam bertransaksi di Ammana PESAT, digunakan akad dengan pola Syariah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, yaitu akad Qardh untuk pembiayaannya, dan akad Ijarah untuk penggunaan layanan aplikasinya.
Akad yang digunakan dalam PESAT ? Mencetak
Dibuat oleh: Support Ammana
Diubah pada: Tue, 1 Nov, 2022 pada 10:21 AM
Apakah jawaban ini bermanfaat? Ya Tidak
Send feedbackMaaf kami tidak bisa membantu. Bantu kami mengembangkan artikel ini dengan umpan balik Anda.