Apabila  anda belum membayar tagihan PayLater pada setelah jatuh tempo, maka:

  •  anda tidak bisa menggunakan PayLater untuk sementara. Segera lunasi tagihan untuk dapat melanjutkan layanan PayLater.
  • Apabila anda tidak melunasi tagihan sesuai dengan waktu jatuh tempo, maka akan dikenakan Ta’widh.

Ta'widh adalah ganti rugi atau menutup kerugian yang terjadi akibat pelanggaran atau kekeliruan.

DSN-MUI telah menetapkan Fatwa No. 43/DSN-MUWIII/ 2004 tentang Ganti Rugi (Ia'widh) yang menyatakan bahwa ganti rugi (ta'widh) dikenakan kepada nasabah atas kerugian riil yang dialami oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS)