Dalam Pembiayaan Pengurusan Porsi Haji sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam fatwa DSN-MUI No. 29/2002, dalam hal membantu terkait pendanaan pendaftaran porsi haji maka akad yang digunakan adalah al-Qardh (fatwa DSN no. 19/2001)
Akad apa yang digunakan dalam perencaan porsi haji? Mencetak
Dibuat oleh: Support Ammana
Diubah pada: Thu, 19 Agu, 2021 pada 10:55 AM
Apakah jawaban ini bermanfaat? Ya Tidak
Send feedbackMaaf kami tidak bisa membantu. Bantu kami mengembangkan artikel ini dengan umpan balik Anda.