Perencanaan porsi haji adalah pembiayaan yang membantu proses pengurusan haji, mulai dari pemberian fasilitas pendanaan hingga proses pengurusan sampai dengan konsumen mendapatkan porsi haji dari Kemenag menggunakan pembiayaan akad Al-Qardh.
Batas waktu pengembalian dana Al-Qardh maksimal 5 tahun, sehingga diharapkan ketika waktunya jamaah berangkat haji (rata-rata waktu tunggu 20 tahun) pembiayaan al-qardh tersebut telah lunas dan jamaah berangkat haji dengan istita’ah.