Terdapat 2 (dua) jenis pendanaan yaitu musyarakah (para pihak saling berkontribusi modal) dan mudharabah (100% modal dari Anda).
Pendanaan musyarakah berarti Anda bersama LKMS saling berkontribusi modal untuk membiayaai pelaku usaha yang dibina oleh LKMS. sedangkan pendanaan mudharabah berarti anda berkontribusi modal 100% untuk membiayaai pelaku usaha yang dikelola oleh LKMS.